SURAT PERJANJIAN
GADAI
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
No. KTP :
Umur : .................................
Pekerjaan :
Alamat : .
Selanjutnya
di sebut sebagai PIHAK PERTAMA (
PENGGADAI )
Nama :
No. KTP :
Umur :.........................................
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya
di sebut sebagai PIHAK KEDUA (
PENERIMA GADAI )
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2017 , PIHAK PERTAMA telah menggadaikan /
meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada PIHAK
KEDUA dengan memberikan jaminan berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk
Honda type ………………….. Tahun 2015 No.Pol …………………. atas nama ……………………. No.Rangka …………………. No.
Mesin : …………………. dengan jangka waktu gadai / pengembalian uang dalam tempo
waktu 3( Tiga) bulan. Namun apabila
dalam tempo waktu 3( Tiga) bulan PIHAK PERTAMA belum bisa mengembalikan
uang gadai / pinjaman tersebut maka PIHAK
KEDUA masih berhak untuk memakai ( menguasai ) sepeda motor tersebut sampai
PIHAK PERTAMA dapat mengembalikan
uang gadai tersebut. Dan apabila PIHAK
PERTAMA belum mengembalikan uang gadai tersebut terjadi hal – hal di luar
dugaan yang di sebabkan oleh PIHAK
PERTAMA tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak lain sehingga
berakibat sepeda motor tersebut di ambil oleh pihak lain karena BPKB sepeda motor tersebut di jaminkan
kepada PIHAK KETIGA ( Finance ), maka PIHAK PERTAMA tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
gadai tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Dan apabila PIHAK PERTAMA melalaikan
tanggung jawabnya mengembalikan uang gadai tersebut setelah terjadi campur
tangan PIHAK KETIGA ( Finance ),
maka PIHAK KEDUA berhak memproses
secara hukum yang berlaku dan PIHAK
PERTAMA bersedia diproses secara hukum yang berlaku.
Demikian Surat Perjanjian Gadai ini di buat dalam 2 ( dua )
rangkap bermaterai cukup, PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA masing – masing
memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK KEDUA
(………………………….)
SAKSI
– SAKSI
SAKSI I SAKSI II
………………………………..
Catatan :
·
Melampirkan fotocopy KTP penggadai yang berlaku
·
Penggadai menandatangani kwitansi bermaterai
·
Kwitansi dipegang oleh penerima gadai