SURAT
PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari ini Rabu tanggal Empat April tahun Dua Ribu Enam Belas,
masing-masing pihak yang bertanda tangan dibawah ini :
I. ............................ : ...................................
Kab. Tuban
Selaku
Penggarap Lahan
selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA (I)
II. ............................... : ...........................................
................................................................
Ds.
Sumurgung Kec. Tuban Kab. Tuban
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (II)
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
sepakat / setuju mengadakan perjanjian kerjasama dengan syarat-syarat /
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PIHAK PERTAMA (I) dengan ini menyediakan
lahan kosong seluas : 15.000 M2 (Lima belas ribu meter persegi) di Blok
010 WP Nop : 35.23.150.618.008.0035.0 kepada PIHAK KEDUA (II).
PASAL 2
PIHAK KEDUA (II) sesuai pasal 1
sanggup/bersedia menyediakan bibit, pupuk, obat-obatan, biaya bajak,
penyiangan, penanaman, pasca panen di tanggung Pihak ke II.
PASAL 3
PIHAK PERTAMA (I) sesuai pasal 2 seluruh
biaya-biaya bibit, pupuk, obat-
obatan, biaya bajak, penyiangan, penanaman, pasca panen, disampaikan
sesuai RAB tanggal, 12 September 2013 kepada PIHAK KEDUA (II) dan dikerjakan
oleh pihak KEDUA.
PASAL 4
PIHAK PERTAMA (I) sesuai pasal 3 bersedia
mengawasi pelaksanaan penggarapan, penanaman, perawatan, panenan menyok/pohung
yang ditanam oleh PIHAK KEDUA (II)
PASAL 5
PIHAK PERTAMA (I) sesuai pasal 4,
mendapatkan hasil panen menyok/pohung dengan prosentase 33% dari hasil
penjualan kotor dan 67% untuk PIHAK KEDUA (II)
PASAL 6
PIHAK PERTAMA (I) dapat memperpanjang
perjanjian kerjasama ini untuk tahun berikutnya, setelah panen menyok satu
musim ini kepada PIHAK KEDUA (II)
PASAL 7
PIHAK PERTAMA (I) sesuai pasal 5
berhak/ikut menentukan harga penjualan hasil panenan menyok/pohung dari tanaman
PIHAK KEDUA (II)
PASAL 8
Hal-hal belum/tidak diatur dalam
perjanjian kerjasama ini akan diatur dikemudian hari oleh kedua belah pihak
secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesadaran dan tanpa adanya tekanan
dari manapun, paksaan dari pihak lain sehingga untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PIHAK
KEDUA (II) PIHAK
PERTAMA (I)
................................
.......................................... ................................
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar